MEDAN - Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 35 Tahun 2025 terkait objek perusahaan yang telah terbangun yang yang izinya ditolak atau masih dalam proses membuat memantik reaksi berbagai pihak.
Rahmat Teodorus Simamora, S.P menyebut jika SK Kemenhut ini menjadi bukti jika selama ini BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima melakukan usaha di kawasan hutan.
Rahmat menilai jika selama ini, hasil produksi Crude Palm Oil ( CPO ) BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima adalah Ilegal.
Pria yang sering disapa bung RTS ini meminta perusahaan harus menola CPO dari BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima karena dihasilkan dari kawasan huta.
“Menurut informasi yang saya terima dari Hendrik staf CS, CPO BSP Sumut II PT. Grahudura Leidong Prima dijual ke Musimmas dan Wilmar, ujarnya.
“CP, Kernel, Cangkang dan hasil -hasil lainnya dari BSP SUmut II PT. GLP berasal dari kawasan hutan sehingga “ Haram “ dan harus ditolak,” ujar RTS.
RTS juga menjelaskan jika dirinya akan terus memantau kasus ini sampai ke Internasional.(*)
0 Komentar